Example 970x250

Ketua Pengadilan Luruskan Isu: “Kami Tidak Cari Perkara, Jangan Sudutkan Institusi”

banner 120x600

BANGGAI – Ketua Pengadilan angkat bicara menanggapi opini publik yang menyudutkan lembaga peradilan terkait isu rencana eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak pernah memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan putusan hukum.

Menurutnya, anggapan bahwa pengadilan menjadi pemicu kisruh “Tanjung Sari jilid III” tidak berdasar dan perlu segera diluruskan.

Gambar meja kerja

“Kami tidak cari-cari perkara, Pak. Lalu mengapa institusi kami dianggap sebagai pemicu masalah Tanjung jilid III?,” ujarnya menegaskan.

Persoalan lahan Tanjung Sari telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan sengketa kepemilikan yang berujung pada proses hukum panjang. Salah satu putusan yang menjadi dasar polemik terbaru adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 2351, yang oleh sebagian pihak ditafsirkan membuka peluang dilakukannya eksekusi lahan.

Namun di lapangan, muncul keresahan warga karena adanya informasi simpang siur terkait pelaksanaan putusan tersebut. Warga khawatir akan adanya penggusuran, sementara proses klarifikasi dari berbagai instansi belum sepenuhnya tersampaikan secara menyeluruh.

Situasi ini memicu berkembangnya opini bahwa pengadilan mendorong terjadinya eksekusi, sehingga memunculkan kembali ketegangan seperti yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya. Padahal, menurut Ketua Pengadilan, pengadilan hanya bertindak berdasarkan tahapan hukum.

Dalam klarifikasinya, Ketua Pengadilan menegaskan bahwa eksekusi, apabila memang diproses, merupakan tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan bukan pencipta konflik, melainkan pelaksana kewenangan hukum.

“Seluruh tindakan yang kami ambil selalu berada dalam koridor aturan. Tidak ada kepentingan pihak tertentu, dan tidak ada upaya memicu masalah baru,” tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak valid, serta mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu penjelasan resmi antar-instansi terkait putusan tersebut.

Dengan klarifikasi ini, pengadilan berharap persepsi keliru yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan opini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *