Example 970x250

Gerebek Tiga Lokasi di Masama, Polsek Lamala Ringkus Jaringan Pengedar Sabu

banner 120x600

BANGGAI — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lamala berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengguna, perantara, hingga bandar berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan di Desa Roa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lamala, Iptu I Wayan Sukarman, S.H., langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari warga, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tiga personel untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu I Wayan Sukarman dalam laporan resminya.

Operasi yang berlangsung secara senyap itu kemudian berkembang cepat melalui serangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Purwo Agung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (25), yang berprofesi sebagai petani. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, alat isap (bong), serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Cemerlang. Sekitar pukul 02.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial AM (41), yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Desa Taugi. Pada pukul 03.30 WITA, aparat berhasil meringkus terduga bandar berinisial NA (34). Dari lokasi penangkapan, polisi kembali menemukan satu saset plastik berisi kristal diduga sabu, alat isap, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan data kepolisian, ketiga terduga pelaku diketahui masing-masing bernama Suprianto (25), warga Desa Purwo Agung, Ambo Saka (41), warga Desa Cemerlang; dan Nasrullah Taning (34), warga Desa Taugi. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari seorang saksi bernama Ridho (23), warga Desa Roa.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lamala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai guna pengembangan jaringan yang lebih luas.

Polsek Lamala menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *