BANGGAI – Dugaan aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Seorang wartawan media online, Roby Alamsyah Nasir, melaporkan oknum pengusaha kafe berinisial N ke Polsek Toili, Minggu (3/5/2026), setelah keluarganya diduga mengalami ancaman menggunakan senjata tajam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/V/2026/Res Bgi/Sek-Toili. Peristiwa yang terjadi di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat itu diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankan oleh korban.
Roby mengungkapkan, dugaan sementara motif tindakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terlapor terhadap pemberitaan yang dimuat di media tempatnya bekerja. Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas kafe milik terlapor di wilayah setempat.
“Kuat dugaan ini dipicu oleh pemberitaan terkait aktivitas kafe milik terlapor. Sepertinya ada pihak yang tidak terima dengan informasi yang kami sajikan ke publik,” ujar Roby.
Peristiwa intimidasi itu terjadi pada Kamis dini hari (30/4/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, istri korban tengah menyiapkan dagangan nasi kuning di rumah mereka. Tiba-tiba, terlapor masuk melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang.
Tanpa izin, terlapor disebut menyisir sejumlah ruangan rumah, termasuk kamar tidur, untuk mencari keberadaan Roby. Karena tidak menemukan orang yang dicari, terlapor diduga melontarkan ancaman kepada istri korban agar tidak menyembunyikan suaminya.
Merasa terancam, pihak keluarga segera menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110. Guna mendapatkan perlindungan hukum, Roby kemudian mendatangi Mapolsek Toili untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT III Polsek Toili, Bripka Darminto. Hingga kini, kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut, mengingat adanya unsur ancaman terhadap keselamatan serta dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.*













