JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa pendekatan humanis dalam pengawasan aparatur peradilan tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang mentoleransi pelanggaran. Sebaliknya, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional demi menjaga integritas lembaga peradilan.
Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam sambutannya, Ketua MA menempatkan pelantikan tersebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung maupun seluruh badan peradilan di bawahnya. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan peradilan yang objektif, adil, profesional, serta mampu mempertahankan kepercayaan publik.
Prof. Sunarto menegaskan, Badan Pengawasan tidak cukup hanya bersikap responsif menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Lembaga tersebut juga dituntut lebih proaktif membangun sistem pencegahan agar penyimpangan tidak terjadi.
“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan pembinaan tidak boleh mengurangi ketegasan dalam penegakan disiplin.
“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Sunarto.
Ia menilai profesionalisme pengawasan memiliki kaitan langsung dengan marwah lembaga peradilan. Semakin baik kualitas pengawasan internal, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Untuk itu, Ketua MA mendorong Badan Pengawasan terus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Digitalisasi dinilai akan membuat proses pengawasan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Selain penguatan sistem, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost atau garda terdepan Mahkamah Agung. Melalui peran tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama diharapkan dapat berjalan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih efektif.
Arahan Ketua Mahkamah Agung tersebut menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pengawasan internal akan terus diperkuat. Pendekatan yang mengedepankan pembinaan tetap menjadi prioritas, namun tanpa mengurangi komitmen untuk menindak setiap pelanggaran secara profesional. Dengan keseimbangan antara pembinaan dan penegakan disiplin, Mahkamah Agung berharap mampu menjaga integritas aparatur, memperkuat independensi peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.(Ai/Dandapala)













