Example 970x250

Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin, Truk Pengangkut LPG Ilegal Dicegat di Pelabuhan Ferry Luwuk

banner 120x600

BANGGAI – Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang diduga ilegal antarwilayah di Kabupaten Banggai. Sebuah truk bermuatan tabung LPG yang hendak diseberangkan ke Kabupaten Banggai Laut (Balut) dicegat di Pelabuhan Ferry Luwuk, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Pencegatan dilakukan di kawasan Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, setelah pemerintah setempat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan bongkar muat kendaraan pengangkut LPG di area pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Karaton Ronal Repi, S.Sos., bersama Babinsa Rusdin Podo dan personel Polres Banggai bergerak cepat melakukan penyisiran. Saat ditemukan, truk bernomor polisi DN 8693 CA itu telah berada di atas kapal ferry dan siap diberangkatkan.

Petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut turun kembali ke area pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kendaraan kami minta turun untuk dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi serta dokumen pengangkutan LPG,” ujar Ronal Repi.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir sekaligus pemilik kendaraankendaraan berinisial SR mengakui bahwa muatan LPG tersebut akan dibawa ke Banggai Laut untuk diperjualbelikan. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut rencananya akan ditampung oleh seorang warga berinisial (T) di wilayah Banggai Laut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi usaha penerima berada di sekitar Kantor Camat Banggai Laut.

Yang mengejutkan, aktivitas distribusi LPG tanpa izin ini diduga telah berlangsung selama puluhan tahun. Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat LPG merupakan komoditas bersubsidi yang distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Lemahnya pengawasan dalam rentang waktu panjang tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun pemerataan distribusi energi.

Proses pendistribusian ilegal ini pun dinilai harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penanganannya tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan semata, melainkan perlu ditelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk asal-usul pasokan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Langkah penelusuran menyeluruh dinilai penting guna memastikan akuntabilitas serta mencegah praktik serupa terus berulang.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak kelurahan langsung menyerahkan kasus beserta barang bukti kepada Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi demi menjaga keadilan dan keselamatan masyarakat.(Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *