Example 970x250

Asal-usul Lahan ±6 Hektare Tanjung Sari: Hasil Gugatan Intervensi 1996, Bukan Ditambah Saat Eksekusi

banner 120x600

BANGGAI — Polemik sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, kembali menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Di tengah menguatnya penolakan dari sebagian warga, satu pertanyaan kembali mencuat, bagaimana perkara yang pada awalnya hanya menyangkut dua bidang tanah berujung pada putusan yang mencakup hamparan lahan lebih kurang enam (±6) Hektare?

Pertanyaan tersebut selama bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa luas objek sengketa bertambah pada tahap eksekusi. Namun, penelusuran terhadap dokumen perkara menunjukkan gambaran yang berbeda.

Penelusuran media ini terhadap dokumen perkara dan keterangan dari sumber-sumber terpercaya menunjukkan bahwa hamparan ± 6 hektare itu bukan muncul ketika putusan hendak dieksekusi. Luasan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan pengadilan sejak perkara masih berjalan melalui mekanisme hukum berupa gugatan intervensi (tussenkomst).

Perkara ini bermula pada 1996 melalui gugatan perdata Nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk. Saat itu Hadin Lanusu dkk mengajukan gugatan terhadap Husen Taferokila dengan dalil bahwa tanah seluas sekitar 19.325 meter persegi yang mereka klaim juga mencakup dua bidang tanah yang saat itu dikuasai tergugat, masing-masing berukuran 26,5 x 22 meter dan 13,35 x 6,7 meter.

Di tengah proses persidangan, muncul pihak ketiga, Ny. Berkah Albakkar selaku ahli waris Salim Al Bakkar, yang mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst). Dalam gugatan tersebut, Ny. Berkah tidak memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa, melainkan menggugat baik penggugat maupun tergugat.

Dalil yang diajukan menyebutkan bahwa dua bidang tanah yang dipersengketakan sebenarnya merupakan bagian dari satu hamparan tanah milik keluarga Salim Al Bakkar dengan luas ± 6 hektare.

Masuknya gugatan intervensi mengubah ruang lingkup pemeriksaan perkara. Pengadilan tidak lagi hanya memeriksa status dua bidang tanah yang menjadi pokok gugatan awal, tetapi juga menguji klaim kepemilikan atas keseluruhan hamparan tanah sebagaimana didalilkan pihak intervensi.

Melalui rangkaian pemeriksaan alat bukti, dokumen, dan keterangan para pihak, Pengadilan Negeri Luwuk kemudian mengabulkan gugatan intervensi Ny. Berkah Albakkar.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Putusan Nomor 81/Pdt/1996/PT.Palu.

Upaya hukum kasasi yang diajukan Hadin Lanusu dkk kemudian ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 tertanggal 2 Juni 1999. Perkara itu masih berlanjut ke tahap Peninjauan Kembali melalui perkara Nomor 655 PK/Pdt/2000 dengan mengajukan novum atau bukti baru. Namun Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dari keseluruhan proses peradilan tersebut, terdapat tiga pokok kesimpulan hukum.

Pertama, klaim Hadin Lanusu dkk atas tanah seluas sekitar 19.325 meter persegi dinyatakan tidak terbukti.

Kedua, penguasaan dua bidang tanah oleh Husen Taferokila dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga, gugatan intervensi Ny. Berkah Albakkar dikabulkan sehingga kepemilikan atas hamparan tanah ±6 Hektare sebagaimana batas-batas yang diajukan dalam gugatan intervensi dinyatakan terbukti menurut hukum.

Dengan demikian, luasan ± 6 hektare yang kini menjadi objek pelaksanaan putusan bukan merupakan objek baru yang muncul pada tahap eksekusi, melainkan telah menjadi bagian dari proses pembuktian sejak persidangan tingkat pertama melalui gugatan intervensi.

Berdasarkan data pelaksanaan eksekusi lanjutan tahun 2018, kawasan yang menjadi objek perkara telah dihuni sekitar 343 kepala keluarga atau sekitar 1.411 jiwa dengan kurang lebih 290 bangunan.

Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 55 bangunan memiliki sertifikat, 98 bangunan menggunakan surat pinjaman, 26 bangunan memiliki surat penyerahan tanah, tujuh bangunan menggunakan surat pemberian tanah, 12 bangunan memiliki akta jual beli, 47 bangunan berstatus sewa maupun menumpang, sementara sekitar 45 bangunan tidak memiliki dokumen penguasaan.

Menjelang pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Luwuk, penolakan dari sebagian warga kembali terjadi. Namun berdasarkan penelusuran terhadap riwayat perkara, perdebatan yang berkembang saat ini bukan lagi mengenai sah atau tidaknya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga kini belum terdapat perkara perdata baru yang membatalkan ataupun mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Perlawanan yang muncul lebih berupa penolakan terhadap tahapan pelaksanaan putusan di lapangan.

Hampir tiga dekade sejak perkara ini bergulir, sengketa Tanjung Sari menjadi potret panjang perjalanan hukum yang mempertemukan kepastian hukum dengan dinamika masyarakat.

Di balik berbagai perdebatan yang terus berkembang, satu fakta yang tercatat dalam sejarah persidangan tetap tidak berubah, hamparan ±6 Hektare yang menjadi objek putusan bukan lahir pada saat eksekusi, melainkan telah diperiksa, diperdebatkan, dan diputus melalui mekanisme gugatan intervensi (tussenkomst) sejak awal proses peradilan. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *