BANGGAI — Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).
Tersangka berinisial RB alias I (44) diserahkan dalam pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk dari jaksa berhasil dipenuhi oleh penyidik.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, S.H,” ujar Saiman saat dikonfirmasi.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini beralih ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penyidikan mengungkap, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban dalam kurun waktu cukup lama. Perbuatan itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga kini berada di kelas 9 sekolah menengah pertama.
“Kejadian pertama terjadi pada Maret 2022 dan terakhir pada September 2025,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur pada malam hari, dengan modus memberikan iming-iming sejumlah uang.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melarikan diri dari rumah menuju wilayah Morowali. Korban kemudian ditemukan dan meminta perlindungan di Polsek Batui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasus ini selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ai)













