BANGGAI — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Penegasan itu disampaikan Aroziduhu saat dimintai tanggapan mengenai proses hukum sengketa lahan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, yang kini memasuki tahapan permohonan konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi di lapangan.
“Tentang eksekusi, sepenuhnya kewenangan KPN,” ujar Aroziduhu melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Aroziduhu juga menegaskan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap KPN Luwuk tidak berkaitan dengan proses hukum perkara sengketa lahan Tanjung Sari.
Dengan demikian, persoalan disiplin tersebut merupakan perkara yang terpisah dari proses hukum Tanjung Sari. Kewenangan untuk menentukan pelaksanaan eksekusi tetap berada pada KPN sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ahli waris, Akhen, menyampaikan bahwa permohonan konstatering telah resmi diajukan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.
Menurut Akhen, konstatering diperlukan untuk mencocokkan objek sebagaimana tercantum dalam putusan dengan kondisi serta batas fisik objek perkara di lapangan.
Ia juga mempertanyakan dasar pihak-pihak yang menolak pelaksanaan konstatering. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas objek tersebut, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui derden verzet sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Akhen meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghambat tahapan proses hukum.
Sementara itu, permohonan konstatering tersebut telah ditindaklanjuti PN Luwuk dengan meminta dukungan pengamanan kepada Polresta Banggai. Namun, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dengan Forkopimda.
Hingga kini, jadwal pelaksanaan konstatering maupun eksekusi perkara Tanjung Sari belum ditetapkan. Pihak ahli waris masih menunggu tindak lanjut PN Luwuk atas permohonan yang telah diajukan.
Penegasan KPT Palu tersebut sekaligus memperjelas bahwa persoalan sanksi disiplin KPN Luwuk tidak menjadi bagian dari perkara Tanjung Sari, sementara proses konstatering dan penentuan pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam kewenangan KPN.(Ay)













