PALU – Advokat Ujang Hermansyah menilai surat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bernomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025 sebagai bentuk campur tangan eksekutif yang melampaui batas kewenangan. Menurutnya, surat tersebut secara tidak langsung berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang merupakan kewenangan eksklusif lembaga yudikatif. Rabu (28/1/2025).
Ujang menjelaskan, eksekusi perkara perdata adalah kewenangan mutlak Ketua PN secara ex officio, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) RBg, yang harus dijalankan secara independen tanpa intervensi pihak eksekutif. Ia menilai, meskipun surat gubernur ditujukan kepada bupati Banggai bukan langsung kepada PN Luwuk permintaan untuk menunda “dukungan administratif dan fasilitas eksekusi” tetap berimplikasi pada terhambatnya eksekusi di lapangan.
“Instruksi penundaan fasilitas lapangan berpotensi memblokir eksekusi fisik, termasuk pengosongan lahan Tanjung Sari yang didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Ujang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, gubernur memang dapat mengimbau stabilitas sosial melalui mekanisme seperti Satgas PKA, namun tidak boleh memberikan perintah penundaan yang berujung pada penafsiran ulang terhadap amar putusan pengadilan.
Ujang juga menyoroti rujukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 dalam konteks penundaan. Ia menilai hal itu menyiratkan reinterpretasi amar putusan yang merupakan wilayah yudikatif.
“Ini bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, di mana putusan hakim harus dianggap benar dan sah sampai ada putusan lain yang membatalkannya,” tegasnya.
Menurut Ujang, terhadap perkara yang telah inkracht van gewijsde, putusan memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dijalankan oleh negara melalui pengadilan.
“Menunda eksekusi tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap mencederai kepastian hukum,” katanya.
Sebagai penutup, Ujang menegaskan bahwa dalam setiap perkara selalu ada dua kepentingan yang saling berseberangan. Namun, fungsi pengadilan adalah menegakkan hukum, bukan mempertimbangkan kepentingan pihak tertentu.
“Penundaan eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas mencederai kepastian hukum,” pungkasnya.**













