BANGGAI – Menjelang bulan suci Ramadan, aparat kepolisian bergerak cepat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Polsek Lamala berhasil menggagalkan distribusi ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus dalam patroli rutin, Jumat (13/2/2026) malam.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Desa Lomba, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai. Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi adanya sebuah mobil Toyota Rush DN 1157 NX warna putih yang diduga mengangkut miras dari Kecamatan Simpang Raya menuju Lamala.
Tak ingin kecolongan, petugas langsung melakukan penyekatan dan menghentikan kendaraan tersebut. Kecurigaan polisi terbukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 jerigen berisi masing-masing 20 liter cap tikus.
“Total ada 300 liter cap tikus yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial NL mengaku membeli miras tersebut di Kecamatan Simpang Raya dengan harga Rp250 ribu per jerigen. Rencananya, barang itu akan kembali dijual seharga Rp350 ribu per jerigen di wilayah Lamala.
Selisih keuntungan yang menggiurkan diduga menjadi motif utama peredaran minuman keras ilegal tersebut. Namun, aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Lamala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pengawasan akan diperketat terutama menjelang Ramadan.
“Kami mengantisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Lamala. Memasuki bulan Ramadan, kami ingin masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan nyaman dan damai,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa aparat tak akan mentolerir peredaran miras ilegal, terlebih di momen menjelang bulan suci, ketika stabilitas kamtibmas menjadi prioritas utama.**













