BANGGAI – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Pagimana. Korban melaporkan mantan kekasihnya itu karena diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi bermuatan vulgar yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa hubungan keduanya berlangsung sejak April 2025 dan berakhir pada Januari 2026. Namun, pasca putus hubungan, pelaku diduga mulai melakukan intimidasi terhadap korban.
“Pelaku menghubungi korban melalui pesan di media sosial dan meminta sejumlah uang serta satu unit ponsel IPhone 16. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan kembali menyebarkan video asusila tersebut,” ungkap AKP Arifin.
Ancaman itu membuat korban ketakutan. Pada 16 Februari 2026, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1.969.000 melalui aplikasi dompet digital Dana kepada pelaku.
Tak berhenti di situ, konten pribadi korban juga disebut telah disebarluaskan melalui akun Facebook milik pelaku. Merasa dirugikan dan tertekan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan RB di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk. Pelaku yang diketahui merupakan karyawan honorer di Bandara Luwuk itu kemudian diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan berbasis digital yang merugikan korban secara psikologis maupun materiil.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana. Layanan Kepolisian 110 disebut aktif selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan lainnya.**













