Example 970x250

Aksi Warga Suku Taa Memanas di Morut, Desak Penyegelan PT KLS: “Kembalikan Tanah Kami…!”

banner 120x600

MORUT – Puluhan warga yang mengatasnamakan Lembaga Adat Suku Taa menggelar aksi unjuk rasa terkait konflik agraria dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Senin (9/3/2026).

Aksi tersebut berlangsung di dua titik berbeda, yakni Kantor Kecamatan Mamosalato dan kantor PT KLS di Desa Pandauke. Massa datang membawa spanduk bertuliskan “Segel PT KLS” sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang mereka anggap bermasalah secara hukum.

Gambar meja kerja

Di titik pertama, massa aksi menyampaikan aspirasi kepada Camat Mamosalato. Dalam orasinya, warga menumpahkan keluhan terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan lahan masyarakat.

Setelah menyampaikan tuntutannya, massa kemudian bergerak menuju kantor PT KLS di Desa Pandauke.
Situasi yang semula berjalan relatif kondusif berubah tegang ketika mobil pick-up yang membawa sound system milik massa aksi dihadang oleh sebuah kendaraan yang ditumpangi sejumlah orang dari pihak perusahaan.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Adu mulut antara massa aksi dan pihak perusahaan sempat terjadi dan hampir berujung pada perkelahian fisik.

Beruntung, aparat Kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi segera turun tangan untuk melerai kedua pihak. Melalui pendekatan persuasif, aparat akhirnya memediasi dialog sehingga situasi kembali terkendali.

Dalam orasinya, warga menegaskan tuntutan agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan karena dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Kembalikan tanah kami yang diklaim sepihak oleh perusahaan,” teriak salah seorang warga dalam aksi tersebut.

Massa juga menilai keberadaan perusahaan di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berpegang pada Rekomendasi Gubernur

Warga menyebut tuntutan mereka bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 18 Desember 2025, yang memuat sejumlah temuan penting terkait aktivitas PT KLS.

Dalam rekomendasi tersebut, disebutkan bahwa PT KLS belum melakukan penyesuaian maupun migrasi data perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara. Bahkan ditemukan bahwa izin lokasi atau PKKPR perusahaan hanya tercatat berada di wilayah Kabupaten Banggai.

Selain itu, secara administrasi, izin lokasi yang dimiliki perusahaan disebut tidak dimanfaatkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penyelesaian perolehan hak atas tanah selama kurang lebih 12 tahun. Kondisi tersebut dinilai membuat izin tersebut telah melewati batas waktu dan kehilangan legitimasi hukumnya.

Evaluasi pemerintah provinsi juga menemukan dugaan bahwa aktivitas perkebunan yang dijalankan PT KLS dilakukan tanpa alas hak tanah yang sah serta tanpa izin usaha perkebunan operasional yang masih berlaku.

Jika temuan tersebut benar, maka kondisi tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana perkebunan dan pelanggaran administrasi berat, karena bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum.

Dalam rekomendasi itu pula, Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh kegiatan perkebunan PT KLS di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Selain penghentian aktivitas, pemerintah provinsi juga diminta melakukan pengawasan serta pengamanan administratif di lapangan guna menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Desakan Penyegelan

Mengacu pada rekomendasi tersebut, massa aksi mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.

“Kalau sudah ada rekomendasi gubernur, seharusnya aktivitas perusahaan dihentikan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujar salah seorang orator.

Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa konflik agraria antara warga dan perusahaan sawit di wilayah Mamosalato belum menemukan titik terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kurnia Luwuk Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun rekomendasi pemerintah provinsi tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *