Example 970x250

​Syahwat Berdarah di Pesisir Louk: Remaja 18 Tahun di Ringkus Polisi Usai Aniaya Korban

banner 120x600

BANGGAI – Deru ombak di Pantai Wisata Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Selasa petang itu menjadi saksi bisu tindakan keji yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Alih-alih mendapatkan ketenangan di tepi pantai, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu dan kekerasan fisik oleh pemuda berinisial RB alias Pai (18).

​Aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai akhirnya meringkus Pai pada Senin sore, 6 April 2026, setelah pelarian singkatnya berakhir di tangan petugas.

Gambar meja kerja

​Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa insiden memilukan ini bermula dari penolakan korban saat diajak melakukan hubungan badan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak terikat hubungan asmara.

​”Kekerasan ini dipicu lantaran korban menolak melayani nafsu pelaku. Karena tidak ada hubungan khusus atau pacaran, korban secara tegas menolak ajakan tersebut,” ujar Nur Arifin dalam keterangannya.

​Penolakan tersebut rupanya menyulut emosi Pai. Pemuda warga Kecamatan Luwuk Timur ini kalap dan mulai menyerang korban secara membabi buta guna melumpuhkan perlawanan.

​Dalam kondisi terdesak, korban sempat berupaya memberontak. Namun, Pai merespons dengan kekerasan fisik yang brutal. Menurut catatan kepolisian, pelaku menghujamkan pukulan mentah ke arah bibir korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga tega menginjak tubuh remaja malang tersebut.

​”Saat korban berusaha melepaskan diri, pelaku semakin beringas. Ia menganiaya korban dengan tangan terkepal, menginjak badannya, bahkan memukul kaki korban menggunakan sebilah kayu,” urai AKP Nur Arifin.

​Di bawah tekanan fisik dan rasa sakit yang hebat, korban tak berdaya menghadapi tindakan persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

​Pasca-kejadian traumatis tersebut, korban didampingi pihak keluarga segera melayangkan laporan resmi ke Mapolres Banggai. Berbekal laporan dan keterangan saksi, tim operasional bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Pai tanpa perlawanan berarti.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

​”Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan selalu patuh pada ketentuan hukum,” tegas Nur Arifin.

​Kini, Pai harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai. Ia terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *