Example 970x250

Mediasi PN Luwuk Urai Kebuntuan Sengketa Jual Beli Tanah, Para Pihak Pilih Berdamai

banner 120x600

BANGGAI — Sengketa jual beli tanah seluas 2.500 meter persegi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk akhirnya berakhir tanpa melalui putusan hakim. Para pihak memilih berdamai dalam proses mediasi dan sepakat mengukuhkan hasil kesepakatan tersebut dalam akta perdamaian (akta van dading).

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Lwk yang berlangsung di PN Luwuk, Kamis (23/7). Mediasi dipandu Panitera PN Luwuk yang bertindak sebagai mediator, Irnais.

Gambar meja kerja

“Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian perdamaian,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam kesepakatan hasil mediasi.

Perkara ini diajukan I Nyoman Budiarta sebagai penggugat terhadap Pan Suteja selaku tergugat, I Wayan Reseb sebagai tergugat II, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai sebagai turut tergugat.

Perselisihan bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Sari Buana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Penggugat membeli tanah tersebut dari tergugat II pada 10 Februari 2014 dan sejak saat itu menguasai serta mengelolanya.

Namun, saat hendak mengurus proses balik nama sertifikat, penggugat menemui kendala. Sertifikat hak milik atas tanah tersebut masih tercatat atas nama tergugat I.

Berdasarkan kronologi perkara, tanah itu semula merupakan milik tergugat I dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1344 Tahun 1977. Tanah kemudian dijual kepada tergugat II, tetapi proses balik nama tidak pernah dilakukan. Kondisi itu berlanjut hingga tergugat II kembali menjual tanah yang sama kepada penggugat pada 2014.

Akibat status administrasi yang belum berubah, penggugat tidak dapat melakukan proses peralihan hak atas sertifikat sehingga memilih menempuh jalur perdata di PN Luwuk.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim lebih dahulu memerintahkan para pihak menjalani proses mediasi. Tergugat I telah dipanggil secara patut, bahkan melalui media massa, namun tidak pernah hadir. Meski demikian, mediasi tetap dilanjutkan antara penggugat, tergugat II, dan turut tergugat.

Dalam perundingan itu, tergugat II mengakui telah menjual tanah tersebut kepada penggugat pada 10 Februari 2014. Ia juga menyatakan bersedia menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat menjadi atas nama penggugat.

Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar berakhirnya sengketa secara damai.

Di akhir mediasi, penggugat dan tergugat II sama-sama menyatakan keinginan agar hasil perdamaian tersebut dikukuhkan dalam bentuk akta van dading oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Lwk. Dengan pengesahan itu, kesepakatan perdamaian akan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan.(Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *