BANGGAI — DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menyepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Banggai, Selasa (19/8/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Banggai Amirudin.
Bupati Amirudin menegaskan, KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan APBD 2027 yang harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang konkret, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah diminta memprioritaskan pelayanan publik, pembangunan, penguatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan,” ujar Amirudin.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menerapkan prinsip money follows program, dengan memastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas.
Amirudin juga menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunkan kualitas pelayanan.
“Justru keterbatasan tersebut harus menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil, katanya.
Pemerintah daerah mengakui tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam KUA-PPAS 2027. Usulan yang belum masuk akan menjadi bahan evaluasi dalam tahapan perencanaan berikutnya.
Pemkab Banggai berharap APBD 2027 dapat disusun secara sehat, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD lingkup Pemkab Banggai. */Ay













