Example 970x250

Konstatering Belum Tuntas, Dugaan Bukti Transaksi Sewa-Pinjam Lahan Tanjung Sari Mencuat

banner 120x600

BANGGAI – Di tengah upaya Pengadilan Negeri Luwuk melakukan pencocokan objek sengketa atau konstatering di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, muncul dugaan adanya oknum yang menyewakan – meminjamkan lahan yang disebut berkaitan dengan objek sengketa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dugaan praktik sewa-menyewa dan pinjam pakai tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika proses pencocokan objek perkara tengah diupayakan. Informasi itu disebut diperkuat dengan adanya bukti pembayaran sewa – peminjaman yang telah dikantongi pihak terkait.

Gambar meja kerja

Pihak ahli waris menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Akhen mengatakan bukti yang dimiliki akan menjadi dasar untuk membuat laporan polisi apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang terjadi di objek sengketa.

“Berdasarkan bukti yang kami kantongi, pihak ahli waris akan membuka laporan polisi terhadap oknum tersebut termasuk pihak2 yang mencoba bertahan dengan dasar pinjam-pakai/sewa,” kata Akhen.

Menurut dia, kepolisian perlu menelusuri siapa pihak yang menyewakan, siapa penyewa-pakai, serta dasar hukum yang digunakan untuk melakukan transaksi atas lahan tersebut, karena permasalahan ini sudah berdampak luas hingga merugikan banyak pihak.

Meski demikian, dugaan penyewaan itu masih perlu diverifikasi. Bukti kwitansi maupun informasi mengenai transaksi belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Legalitas objek, status hukum lahan, dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jika laporan resmi diajukan, bukti-bukti tersebut akan menjadi materi pemeriksaan aparat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Munculnya dugaan bukti transaksi / sewa di tengah proses konstatering itu kini menambah persoalan baru dalam sengketa Tanjung Sari. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali diuji bukan hanya pada aspek administrasi dan eksekusi, tetapi juga pada bagaimana objek perkara dimanfaatkan di lapangan. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *