BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam pada Kamis, (2/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk mempertegas posisi dan komitmennya dalam menata pengelolaan sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Sekretaris Kabupaten Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, perwakilan Kodim 1308/LB dan Polres Banggai, para asisten dan staf ahli Setda, camat, kepala desa, perwakilan lembaga adat, hingga perwakilan perusahaan migas, tambang nikel, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Ir. Moh. Ramli Tongko, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, SP., MM., mengungkapkan bahwa Kabupaten Banggai memiliki kekayaan alam yang besar di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Namun, potensi ini juga membawa tantangan besar dalam aspek pengelolaan, terutama terkait penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Potensi sumber daya alam merupakan anugerah, tetapi juga menyimpan tantangan serius. Dibutuhkan kebijakan yang bijaksana, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat agar potensi tersebut benar-benar menjadi berkah, bukan sumber konflik,” ujar Bupati dalam sambutan tersebut.
Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah konflik penguasaan lahan di kawasan hutan. Hal ini tidak hanya melibatkan aspek hukum dan legalitas, tetapi juga menyangkut dampak sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.
“Persoalan penguasaan lahan bukan sekadar siapa yang memiliki hak, tetapi bagaimana hak itu dijalankan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Tanpa pendekatan yang adil dan solutif, masalah ini akan terus berulang dan menghambat pembangunan daerah,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Pemkab Banggai menekankan bahwa regulasi adalah kunci utama dalam penyelesaian konflik lahan. Bupati menyitir amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini menjadi dasar filosofis sekaligus yuridis bagi pemerintah dalam menata pengelolaan lahan, khususnya kawasan hutan yang selama ini rawan konflik dan tumpang tindih klaim antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
“Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya melalui program penataan kawasan hutan yang berpihak pada masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati.
Dalam sesi pemaparan, hadir narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, yaitu Ferdian Mangiri, S.Hut., MP., dan Laode Swardianto, S.Hut., yang membahas secara teknis tentang pengelolaan kawasan hutan serta mekanisme legal dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, SH., MH., memberikan pemaparan tentang peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai.
Dr. Asri menekankan bahwa TJSL bukan sekadar kewajiban moral perusahaan, tetapi menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Forum TJSLP yang diinisiasi oleh pemerintah daerah perlu diperkuat sebagai wadah koordinasi dan sinergi antara dunia usaha dan masyarakat.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sensitif secara sosial dan ekologis, seperti kawasan hutan atau area masyarakat adat, harus menjalankan TJSL secara transparan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertujuan membangun pemahaman bersama dan komitmen kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengelola sumber daya alam secara berkeadilan.
Sekretaris Kabupaten Banggai menutup kegiatan dengan ajakan agar seluruh peserta, terutama pihak perusahaan dan aparat pemerintah desa, benar-benar mencermati materi yang telah dipaparkan.
“Dengan pemahaman yang utuh terhadap aturan, kita bisa mencegah konflik dan menyelesaikan persoalan lahan dengan lebih bijak. Sinergi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan SDA di daerah kita,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap akan tercipta kesadaran kolektif tentang pentingnya menempatkan aturan dan kepentingan rakyat sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut sumber daya alam.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan pelestarian lingkungan, menuju Banggai yang adil, makmur, dan berkelanjutan.













