BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap 77 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan berbahaya sejak Januari hingga Oktober 2025. Jumlah ini naik 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 71 kasus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu,(15/10/2025), menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, pihaknya menetapkan 89 orang sebagai tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 13 perempuan.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1.034,52 gram sabu dalam 864 sachet, serta 75.046 butir obat-obatan berbahaya,” kata Hasanuddin.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi dari seluruh sabu yang disita mencapai Rp2,06 miliar dengan asumsi harga pasaran Rp2 juta per gram. Sementara itu, obat-obatan ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp375,2 juta, dengan asumsi harga Rp5.000 per butir.
Polres Banggai memperkirakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 8.274 orang dari penyalahgunaan sabu, berdasarkan asumsi konsumsi 0,125 gram per pengguna. Sementara dari peredaran obat berbahaya, setidaknya 15.009 orang diperkirakan berhasil dicegah dari penggunaan ilegal, berdasarkan asumsi konsumsi lima butir per orang.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal angka, tapi soal nyawa. Ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir obat ini berpotensi merusak masa depan ribuan generasi muda jika lolos dari pengawasan,” ujar Hasanuddin.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar tersangka tergabung dalam jaringan peredaran dari Luwuk, Palu, dan Pulau Jawa. Terbesar ditemukan di Kecamatan Luwuk, dengan total 10 tersangka dan barang bukti 119,67 gram sabu serta 4.000 butir obat.
“Sebagian tersangka merupakan pengedar aktif, dan ada juga pengguna. Mereka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, Kesehatan, hingga Cipta Kerja,” kata Hasanuddin.
Para pengedar dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan penyalahguna narkoba dijerat Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, peredaran obat-obatan tanpa izin dikenai sanksi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, peningkatan jumlah kasus dinilai sebagai bukti intensifikasi patroli dan operasi rutin. Dalam tiga bulan terakhir saja (Agustus–Oktober), polisi telah menangkap 26 tersangka dan menyita 174,91 gram sabu serta 5.196 butir obat.
Polres Banggai menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BNN dan Dinas Kesehatan, dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” kata AKP Hasanuddin mengakhiri.*













