BANGGAI – Seorang pemuda asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjemput paket berisi obat farmasi ilegal. Pria berinisial HE (26) ini diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Toili, Minggu (9/11/2025) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA, dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 bungkus plastik hitam berisi 15.000 butir obat jenis Tryhexyphenidyl (THD).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket berisi obat-obatan terlarang menuju Desa Tou. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamati tersangka datang menjemput paket. Saat itulah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Hamid.
HE mengaku obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran obat ilegal tetap menjadi prioritas pengawasan aparat, demi keselamatan dan kesehatan publik.**













