Example 970x250

Lima Hari Sekolah Resmi Diterapkan di Banggai Mulai 2 Februari 2026

banner 120x600

BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah di seluruh satuan pendidikan mulai 2 Februari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si, pada 29 Januari 2026.

Penerapan lima hari sekolah ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Banggai.

Kebijakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta regulasi terbaru terkait kurikulum dan hari belajar guru.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah dilaksanakan dari Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam belajar yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan beban kurikulum. Pada hari Senin hingga Kamis, kegiatan belajar dimulai sejak pagi hari, sementara pada hari Jumat jam belajar dipersingkat.

Untuk jenjang PAUD, jam belajar dimulai pukul 07.30 WITA, dengan durasi berbeda antara kelas A dan B. Sementara itu, SD/sederajat memulai pembelajaran pukul 07.15 WITA, dengan pengaturan waktu yang menyesuaikan tingkat kelas. Adapun SMP/sederajat melaksanakan pembelajaran hingga pukul 14.30 WITA pada hari Senin sampai Kamis, dan hingga pukul 11.15 WITA pada hari Jumat.

Selain kegiatan intrakurikuler, satuan pendidikan juga diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, sepanjang sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.

Surat edaran ini juga mengatur pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dalam mendukung program nasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai turut mengatur pelaksanaan Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan. Program ini dikoordinasikan bersama SPPG dengan jadwal pemberian makan yang telah ditetapkan, baik pada hari Senin hingga Kamis maupun pada hari Jumat untuk seluruh jenjang pendidikan. Sekolah juga diberi kewenangan mengatur waktu istirahat, termasuk untuk pelaksanaan sholat berjamaah.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, serta Kepala Sekolah diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan masih dimungkinkan, berdasarkan hasil evaluasi setelah penerapan lima hari sekolah berjalan.

“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan Kepala Dinas dalam penutup surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap tercipta efektivitas pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, serta keseimbangan antara kegiatan belajar dan pengembangan karakter peserta didik di seluruh satuan pendidikan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *