BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, pada Jumat (30/01/2026), berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terkait sengketa tanah aset Puskud seluas 2.275 meter persegi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi Pemohon berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Lwk jo. Nomor 57/PDT/2024/PT PAL jo. Nomor 1518 K/Pdt/2025, untuk dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa.
Eksekusi pengosongan dipimpin oleh Panitera PN Luwuk, Irnais, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, perwakilan Kecamatan Luwuk, serta dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polres Banggai guna memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Eksekusi dibuka langsung oleh Panitera PN Luwuk dengan membacakan Penetapan Ketua PN Luwuk berdasarkan putusan perkara jo Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Lwk jo. Nomor 57/PDT/2024/PT PAL jo. Nomor 1518 K/Pdt/2025. Selanjutnya dilakukan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang milik Termohon Eksekusi yang masih berada di objek sengketa ke lahan milik Termohon Eksekusi.
Proses eksekusi dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai pada pukul 18.15 WITA. Selama pelaksanaan, personel Polres Banggai berjaga di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi eksekusi, sehingga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi.
“Alhamdulillah, terima kasih semuanya atas berjalan lancarnya eksekusi yang telah kami laksanakan ini,” ujar Irnais, S.H.
Ia menambahkan, kelancaran proses eksekusi tidak terlepas dari komunikasi dan sinergi yang baik antarinstansi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Banggai atas pengamanan yang maksimal, serta arahan yang jelas dari Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra,* pungkasnya. **













