Example 970x250

Respon Keluhan Warga, Satintelkam Polres Banggai Tegur Pedagang LPG Subsidi Jual di Atas HET

banner 120x600

BANGGAI — Keluhan masyarakat di media sosial terkait mahalnya harga LPG subsidi 3 kilogram di Pasar Simpong Luwuk langsung direspons cepat oleh Satuan Intelkam Polres Banggai. Petugas turun ke lapangan dan menegur sejumlah pedagang yang kedapatan menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga melalui Facebook mengenai harga LPG subsidi yang melambung.

Gambar meja kerja

“Merespon adanya informasi keluhan masyarakat di Facebook, adanya harga penjualan gas LPG subsidi di atas HET di Pasar Simpong Luwuk,” ujar IPTU Ruhil, Minggu (8/2/2026).

Dari hasil pemantauan di lokasi, petugas mendapati sedikitnya tiga pedagang yang menjual tabung LPG 3 Kg dengan harga mencapai Rp60 ribu per tabung, jauh di atas ketentuan harga yang berlaku.

Menurut IPTU Ruhil, kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan kepolisian untuk memastikan distribusi dan penjualan LPG subsidi tetap berjalan sesuai aturan, khususnya terkait penerapan HET demi melindungi kepentingan masyarakat.

Kepada para pedagang, petugas memberikan teguran langsung disertai penekanan agar tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Petugas juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan harga sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan serta mencegah keresahan di tengah masyarakat.

“Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,”jelasnya.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang berulang atau indikasi penimbunan, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *