Example 970x250

Kepercayaan Dikhianati, Honda Genio Raib Digadai Pelaku

banner 120x600

BANGGAI – Seorang pria berinisial MF (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.

Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan MF pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Ia diringkus di kediamannya di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Nur Arifin menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasus ini bermula ketika MF meminjam sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 5950 RK milik Muh. Alif Firmansyah Yahya (30), warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengambil uang di kantor. Namun, setelah ditunggu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp3,5 juta,” ungkap AKP Nur Arifin.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Penanganan perkara ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Saat ini, MF telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *