BANGGAI – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, keluarga besar Pengadilan Negeri Luwuk menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum yang bersih dan profesional.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Luwuk melalui pesa WhatsApp pada Selasa (17/3/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pimpinan, hakim, hingga seluruh aparatur PN Luwuk tidak akan menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun.
“Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, barang mewah, maupun hadiah lainnya,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Selain itu, PN Luwuk juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.
Ketua PN Luwuk menekankan bahwa penolakan gratifikasi bukan sekadar imbauan, melainkan komitmen yang harus dijaga secara konsisten, terutama pada momentum hari raya yang rawan dimanfaatkan untuk praktik pemberian tidak semestinya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga integritas dengan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada aparatur pengadilan.
“Mari rayakan Idulfitri dengan memperkuat silaturahmi tanpa gratifikasi,” ujarnya.
Melalui komitmen ini, PN Luwuk menegaskan kesiapannya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.*













