Example 970x250

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Masih Tertunda

banner 120x600

BANGGAI — Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Banggai, Selasa (27/10/2026). Informasi tersebut disampaikan dalam rilis tim liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan oleh pihak legislatif dan eksekutif. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai I Putu Gumi, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Wardani Murad Husain, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, pimpinan perangkat daerah, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tujuh ranperda yang disepakati meliputi:

  1. Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM.
  2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  3. Desa Wisata.
  4. Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai terhadap tujuh ranperda yang telah dibahas bersama DPRD. Ia juga mengapresiasi panitia khusus (pansus) DPRD atas kontribusi pemikiran selama proses pembahasan.

Menurut Furqanuddin, ketujuh rancangan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2026, yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.

Ia menilai persetujuan bersama itu menjadi bagian penting dalam penyediaan landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Persetujuan tujuh ranperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Furqanuddin, sebagaimana dikutip dalam rilis DKISP Banggai.

Belum Berarti Menjadi Perda

Meski telah disepakati dalam rapat paripurna, ketujuh rancangan tersebut perlu dibedakan statusnya dari peraturan daerah yang telah berlaku. Persetujuan bersama merupakan tahapan dalam pembentukan peraturan daerah, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh ranperda telah diundangkan dan berlaku.

Status selanjutnya perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi, termasuk proses evaluasi atau fasilitasi apabila diwajibkan, penetapan, serta pengundangan dalam Lembaran Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sepuluh ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, tiga lainnya belum dapat diselesaikan pada tahun ini. Ketiganya yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Furqanuddin menjelaskan, penyelesaian ketiga rancangan tersebut terkendala efisiensi anggaran dan masih menunggu penetapan regulasi serta kebijakan di tingkat pemerintah pusat.

Informasi kegiatan ini bersumber dari rilis tim liputan DKISP Kabupaten Banggai.*/Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *