BANGGAI – Pemberhentian mendadak terhadap Ketua RT di Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, kian memantik polemik. Rinto Noho, aparatur desa yang dicopot dari jabatannya, menilai keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Bahri Bayan SH, tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan etika dalam pemerintahan desa.
Kepada media ini, Kamis (26/3/2026), Rinto mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelum diberhentikan. Ia justru mengetahui pencopotannya melalui sambungan telepon.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saya ditelepon pak Kades dan disampaikan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT,” ujarnya.
Lebih jauh, Rinto menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata terkait jabatan atau insentif yang melekat pada posisi Ketua RT, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan soal upah atau gaji. Tapi ada kode etik dalam pemerintahan desa, ada prosedur yang harus dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan cara pemberhentian yang dinilai merendahkan marwah aparatur desa, bahkan memunculkan kegelisahan atas praktik penegakan aturan.
“Kasihan negara hukum kita kalau begini. Tidak ada penghormatan. Jabatan sekecil ini saja bisa diberhentikan sepihak hanya lewat telepon,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Alasan pemberhentian yang beredar disebut-sebut terkait pembangunan rumah miliknya di wilayah desa tetangga. Namun, Rinto membantah hal tersebut sebagai dasar yang sah, mengingat dirinya masih berdomisili di Desa Lumbe dan tercatat secara administrasi sebagai warga setempat.
“Kalau memang saya dianggap melanggar, seharusnya dijelaskan. Saya diangkat melalui mekanisme yang sah, jadi pemberhentian juga harus sesuai aturan. Kesalahan saya apa?” katanya.
Rinto menegaskan, dirinya tidak menolak jika harus berhenti dari jabatan, sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya siap kalau diminta mundur, tapi jangan dengan cara seperti ini. Ini menyangkut nama baik saya di mata masyarakat,” tambahnya.
Polemik ini pun menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Keputusan yang diambil tanpa mekanisme yang jelas dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa.
Plt Kepala Desa Lumbe, Bahri Bayan SH, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (27/3/2026), mengatakan, Kalau secara resmi bulum karna SK penunjukan RT pengganti belum ada sementara koordinasi dan akan di musyawarah dengan BPD.
“Kami akan musyawarah dan koordinasi dengan BPMD. Apakah yang bersangkutan masi bersyarat menjadi RT,” tutup Bahri. * – Pemberhentian mendadak terhadap Ketua RT di Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, kian memantik polemik. Rinto Noho, aparatur desa yang dicopot dari jabatannya, menilai keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Bahri Bayan SH, tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan etika dalam pemerintahan desa.
Kepada media ini, Kamis (26/3/2026), Rinto mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelum diberhentikan. Ia justru mengetahui pencopotannya melalui sambungan telepon.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saya ditelepon pak Kades dan disampaikan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT,” ujarnya.
Lebih jauh, Rinto menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata terkait jabatan atau insentif yang melekat pada posisi Ketua RT, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan soal upah atau gaji. Tapi ada kode etik dalam pemerintahan desa, ada prosedur yang harus dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan cara pemberhentian yang dinilai merendahkan marwah aparatur desa, bahkan memunculkan kegelisahan atas praktik penegakan aturan.
“Kasihan negara hukum kita kalau begini. Tidak ada penghormatan. Jabatan sekecil ini saja bisa diberhentikan sepihak hanya lewat telepon,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Alasan pemberhentian yang beredar disebut-sebut terkait pembangunan rumah miliknya di wilayah desa tetangga. Namun, Rinto membantah hal tersebut sebagai dasar yang sah, mengingat dirinya masih berdomisili di Desa Lumbe dan tercatat secara administrasi sebagai warga setempat.
“Kalau memang saya dianggap melanggar, seharusnya dijelaskan. Saya diangkat melalui mekanisme yang sah, jadi pemberhentian juga harus sesuai aturan. Kesalahan saya apa?” katanya.
Rinto menegaskan, dirinya tidak menolak jika harus berhenti dari jabatan, sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya siap kalau diminta mundur, tapi jangan dengan cara seperti ini. Ini menyangkut nama baik saya di mata masyarakat,” tambahnya.
Polemik ini pun menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Keputusan yang diambil tanpa mekanisme yang jelas dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa.
Plt Kepala Desa Lumbe, Bahri Bayan SH, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (27/3/2026), mengatakan, Kalau secara resmi bulum karna SK penunjukan RT pengganti belum ada sementara koordinasi dan akan di musyawarah dengan BPD.
“Kami akan musyawarah dan koordinasi dengan BPMD. Apakah yang bersangkutan masi bersyarat menjadi RT,” tutup Bahri. *













