BANGGAI – Seorang warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai yang diduga pelaku penambangan galian C tak berizin diamankan Sat Reskrim Polres Banggai.
Terduga pelaku yang diamankan adalah MT alias E (41) yang merupakan pemilik usaha galian C tersebut.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Bagas Sanjaya Tritantio S.TR.K kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin.
“Berdasarkan laporan warga, kemudian kami bergerak ke TKP dan menemui MT sebagai pemilik galian C. Di sana MT tidak bisa menunjukkan surat izin operasional yang sah,” kata Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Bagas kepada POROS BANGGAI.COM, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurutnya, terduga pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Luwuk Timur,” jelas Bagas.
IPTU Bagas menambahkan, selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah menyita alat berat dan mobil truk berkaitan aktivitas tanah urug yang berada di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur.
“Penyidik mengamankan satu unit excavator mini merek Volco-EX200 warna abu-abu, 1 buah kunci excavator dan 1 unit Dump truk warna biru merek TOYOTA DYNA 130 HT dengan nomor polisi DN 8788 RF,” sebut Bagas.
Pada kesempatan itu, Bagas juga mengatakan status MT sudah dinaikkan menjadi tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Banggai. (**)













