Example 970x250

PT Sawindo Cemerlang Dinilai Abaikan Akta Perdamaian PN Luwuk, LBH Ancam Ajukan Eksekusi

banner 120x600

BANGGAI – Pelaksanaan putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. PT Sawindo Cemerlang, anak perusahaan Kencana Agri, dinilai tidak menjalankan isi Akta Perdamaian (acta van dading) yang telah disepakati dengan masyarakat Kecamatan Batui di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk sejak 7 Juni 2023.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwuk menyebut sikap perusahaan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengabaian terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kuasa hukum warga, Tomi Akase, mengatakan hingga kini tidak ada satu pun kewajiban dalam kesepakatan yang dijalankan.

“Akta Perdamaian merupakan bagian dari putusan hakim yang mengikat. Namun sejak kesepakatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Luwuk ditandatangani, perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan isi perjanjian,” ujar Tomi dalam konferensi pers di Luwuk, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, akta perdamaian seharusnya menjadi solusi akhir sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan tersebut dinilai berdampak langsung pada warga pemilik lahan di Batui yang hingga kini belum memperoleh haknya.

LBH Luwuk menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari perusahaan. Upaya yang akan ditempuh antara lain pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Karena ini bagian dari putusan hakim, maka pelaksanaannya dapat dimintakan eksekusi. Kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia jika tidak ada itikad baik,” kata Tomi.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat resmi terakhir kepada manajemen PT Sawindo Cemerlang sebelum membawa perkara tersebut ke tahap eksekusi.

Sementara itu, pihak PT Sawindo Cemerlang belum memberikan penjelasan rinci terkait tudingan tersebut. Manager Legal Humas dan Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026), menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Silakan hubungi Kabag SDA,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT Sawindo Cemerlang terkait tindak lanjut pelaksanaan isi Akta Perdamaian tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *