Example 970x250

Termohon Eksekusi Lahan Tanjung Sari Kembali Mangkir, Upaya Persuasif PN Luwuk Tak Direspons

banner 120x600

BANGGAI – Proses eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Luwuk terus berjalan, namun menghadapi kendala serius di lapangan. Dalam agenda peneguran (aanmaning) yang dijadwalkan pada Rabu, (29/4/2026), para termohon eksekusi kembali mangkir untuk kedua kalinya.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pdt.G/1996/PN Lwk yang ditandatangani Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., sebelumnya telah memerintahkan para termohon untuk hadir guna diberikan teguran agar melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gambar meja kerja

Perkara ini merupakan sengketa lama yang telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Luwuk tahun 1996, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, hingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2351 K/Pdt/1997 tertanggal 2 Juni 1999.

Namun, tidak hanya mangkir dari panggilan resmi pengadilan, upaya persuasif yang dilakukan pihak pengadilan dengan membuka ruang komunikasi dan pendekatan kepada warga juga tidak mendapat respons. Kondisi ini semakin memperlambat proses penyelesaian perkara yang sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketidakhadiran para termohon serta minimnya itikad baik untuk merespons upaya pengadilan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, apabila pihak termohon tetap tidak mengindahkan aanmaning, maka pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi riil dengan dukungan aparat keamanan guna memastikan putusan dijalankan.

Pengadilan Negeri Luwuk menegaskan bahwa setiap putusan yang telah inkracht wajib dipatuhi. Dengan kembali mangkirnya para termohon serta tidak adanya respons dari warga, proses eksekusi dipastikan akan berlanjut ke tahapan lebih tegas demi menjamin kepastian hukum.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *