BANGGAI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kintom berhasil menggagalkan peredaran puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) siang tersebut, polisi menyita sedikitnya 66 liter miras siap edar dari sebuah rumah warga di Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kintom, IPTU Saleh Silo, ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai beserta jajarannya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Selain miras, operasi serupa juga gencar menyasar peredaran narkoba, praktik perjudian, hingga berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
IPTU Saleh Silo menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari sumber tepercaya yang diterima oleh personel kepolisian.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Padang,” ujar Saleh, mewakili Kapolsek Kintom.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakapolsek bersama sejumlah personel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan di lapangan mengonfirmasi bahwa rumah yang diketahui milik warga berinisial MP tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus peredaran miras tanpa izin resmi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah MP. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus yang telah dikemas dan siap untuk dipasarkan.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 66 liter miras cap tikus. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram ini dipasok dari wilayah Pagimana dan rencananya akan dijual di wilayah Kintom dengan harga Rp30 ribu per kemasan,” beber Saleh Silo.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti kini telah diangkut dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Kintom. Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga pelaku peredaran miras tersebut dipanggil ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami undang ke Mapolsek Kintom guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Wakapolsek.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi pemberantasan miras dan penyakit masyarakat ini akan terus digalakkan secara konsisten. Langkah preventif dan penegakan hukum ini diambil demi memberikan rasa aman, menciptakan kenyamanan bagi warga, serta meminimalisir potensi tindak pidana yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras.**













