Example 970x250

Aneh, Pelanggaran Perusahaan Dibeberkan Gubernur, Warga Justru Diproses Hukum

banner 120x600

BANGGAI — Sejumlah warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, justru diproses hukum oleh aparat kepolisian di tengah terungkapnya 14 pelanggaran yang dilakukan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor Banggai melalui surat undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan. Beberapa pihak yang dipanggil antara lain Ketua BPD Trans Mayayap, Subhan, kuasa hukum masyarakat DR. Hasrin Rahim, serta seorang warga bernama Sholihin.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan dokumen sanksi administratif terhadap PT IMNI yang memuat sedikitnya 14 pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi tidak adanya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketiadaan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO), hingga dugaan pembuangan limbah tambang ke Sungai Mayayap dan Laut Siuna tanpa pengolahan.

Atas temuan itu, pemerintah provinsi telah memerintahkan penghentian operasional tambang, pemulihan lingkungan, normalisasi sungai dan jaringan irigasi, serta pemberian kompensasi kepada petani terdampak. Wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan lumbung padi strategis.

Namun di lapangan, aktivitas tambang disebut masih berlangsung, sementara masyarakat yang mempertahankan lahan pertanian mereka justru menghadapi proses hukum.

Kuasa hukum masyarakat, DR. Hasrin Rahim, SH, MH, menilai kondisi ini sebagai bentuk ironi dalam penegakan hukum. Ia menyebut, di saat pelanggaran perusahaan telah diungkap secara resmi oleh pemerintah daerah, masyarakat yang terdampak justru diposisikan sebagai pihak yang menghambat kegiatan usaha.

Selain itu, Hasrin juga menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai mengabaikan keberadaan 492 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat.

Menurutnya, kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang telah berdampak langsung pada sumber penghidupan warga, sekaligus bertentangan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional sebagaimana menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Hingga kini, polemik antara aktivitas pertambangan dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.(Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *