BANGGAI — Konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memasuki fase penentuan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menerbitkan rekomendasi resmi yang mendesak pengembalian lahan milik petani dan masyarakat adat.
Langkah ini diambil menyusul gelombang demonstrasi besar yang dilakukan masyarakat adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili di Kecamatan Moilong pada awal Juni 2026.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026, DPRD Banggai menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 500.7/1959/DPRD. Dokumen tersebut diserahkan kepada Bupati Banggai sebagai dasar percepatan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menyatakan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan intensif yang melibatkan seluruh pihak terkait dalam konflik tersebut.
RDP yang diinisiasi Komisi II DPRD berlangsung dalam suasana dinamis dengan menghadirkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan aksi dan Serikat Petani Toili, lembaga adat Suku Taa, pemerintah kecamatan dan desa dari wilayah terdampak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Forum ini menjadi ruang klarifikasi atas dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, DPRD Banggai mengeluarkan lima poin rekomendasi utama. Pertama, pemerintah desa dan kecamatan diminta segera melakukan inventarisasi dan menyerahkan bukti kepemilikan tanah warga kepada BPN melalui Satuan Tugas Konflik Sumber Daya Alam.
Kedua, BPN didesak mempercepat proses verifikasi dan validasi data lahan guna memastikan kejelasan batas wilayah yang disengketakan.
Ketiga, PT KLS diwajibkan mengembalikan lahan kepada masyarakat apabila terbukti memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah.
Keempat, DPRD akan memperketat pengawasan terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, termasuk melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas galian C.
Kelima, DPRD secara tegas meminta agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap petani dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Semua rekomendasi yang telah dikeluarkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, harus menjadi acuan utama dalam penyelesaian konflik agraria ini secara adil,” demikian bunyi salah satu poin dalam rekomendasi tersebut.
Dalam forum tersebut, pihak PT KLS menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan masyarakat dengan syarat adanya bukti kepemilikan yang sah. Sikap ini dinilai sebagai sinyal positif, meski belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Penyelesaian Konflik Agraria, Sunarto Lasitata, menegaskan bahwa kunci penyelesaian kini berada di tangan BPN.
Menurutnya, percepatan verifikasi dan penerbitan sertifikat menjadi langkah krusial untuk mengakhiri tumpang tindih kepemilikan yang selama ini merugikan masyarakat.
“Secara logika, warga sudah memiliki sertifikat sah, namun muncul kembali sertifikat HGU di atasnya. Persoalan ini yang harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik,” ujarnya.
Dengan terbitnya rekomendasi DPRD tersebut, masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah konkret pemerintah daerah dan BPN untuk menghadirkan kepastian hukum serta keadilan agraria di Banggai. (Ai/*)











