Example 970x250

Penataan Parkir Pasar Simpong: Pemkab Banggai Cari Solusi Tertib Tanpa Bebani Pedagang

banner 120x600

BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan akan melakukan evaluasi terhadap rencana penerapan sistem parkir di kawasan Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait potensi beban biaya yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Karena itu, sejumlah skema keringanan telah disiapkan, mulai dari pembebasan biaya bagi penghuni kawasan pasar hingga toleransi waktu bagi kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput.

Pernyataan tersebut disampaikan Amirudin kepada awak media usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Baitul Ma’mun, Kompleks Kantor Bupati Banggai, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, warga yang berdomisili di dalam kawasan Pasar Simpong dipastikan tidak akan dikenakan tarif parkir. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Kalau untuk penghuni kawasan pasar, itu digratiskan. Saat ini tim masih melakukan pendataan agar tepat sasaran,” ujar Amirudin.

Selain memberikan pengecualian bagi penghuni, pemerintah juga menetapkan kebijakan bebas tarif bagi kendaraan yang hanya berhenti sementara untuk menurunkan atau menjemput penumpang maupun barang. Kendaraan yang berada di kawasan pasar tidak lebih dari lima menit tidak akan dikenakan biaya parkir.

“Kalau hanya mengantar atau menjemput, maksimal lima menit itu gratis. Tetapi kalau kendaraannya parkir lebih dari lima menit, baru dikenakan tarif resmi,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Amirudin turut menanggapi informasi yang beredar mengenai rencana tarif parkir bagi pedagang sebesar Rp30 ribu per bulan. Ia menegaskan bahwa besaran tersebut masih berupa usulan awal dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Menurutnya, Pemkab Banggai akan mengkaji kembali besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan para pedagang agar kebijakan yang diterapkan tetap memberikan rasa keadilan.

“Informasi awal yang saya terima memang sekitar Rp30 ribu per bulan untuk pedagang. Tapi itu belum final, kita akan kaji dan evaluasi lagi bersama tim,” katanya.

Amirudin menjelaskan bahwa penataan sistem parkir merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan Pasar Simpong yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi kesemrawutan lalu lintas kendaraan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan pasar tradisional terbesar di Kota Luwuk.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembenahan fasilitas publik harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh masukan yang berkembang akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Pemerintah ingin menghadirkan pasar yang lebih tertib tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan para pedagang,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap penataan Pasar Simpong tidak hanya menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih rapi dan teratur, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pelayanan publik dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *