BANGGAI – Sengketa lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang telah bergulir selama hampir 30 tahun, memasuki babak krusial. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Nomor 2351, Pengadilan Negeri Luwuk bersiap melaksanakan konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan sebagai tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., mengatakan konstatering merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu bertujuan memastikan letak, luas, batas, dan kondisi fisik objek perkara sesuai dengan amar putusan sehingga pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Konstatering bukan pelaksanaan eksekusi. Ini merupakan tahapan untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan yang telah inkrah sebelum langkah hukum berikutnya dilakukan,” ujarnya.
Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata Nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk yang diajukan ahli waris Nanak G. Lanusu terhadap Husen Taferokila terkait kepemilikan lahan di kawasan Tanjung. Dalam proses persidangan, perkara berkembang setelah ahli waris Salim Albakkar mengajukan permohonan intervensi (tussenkomst) melalui kuasa hukumnya, Nasrun Hipan, S.H., dengan alasan memiliki kepentingan hukum atas objek yang disengketakan.
Dalam dokumen intervensi, pihak Salim Albakkar mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari hamparan lahan seluas sekitar enam hektare yang telah menjadi milik keluarganya sejak awal abad ke-20. Riwayat penguasaan tanah itu disebut bermula dari Sech Saleh bin Hasan Alamri, kemudian beralih kepada Kalia, H. Hoesin alias Daeng Maloe, H. Muhammad Nur, Abdul Wahid, hingga akhirnya dibeli Salim Albakkar pada 1931 beserta ratusan pohon kelapa yang tumbuh di atasnya.
Intervenien juga mengajukan sejumlah dokumen sebagai dasar dalil, termasuk surat pernyataan tertanggal 1 April 1994 yang disebut dibuat Bahrun Lanusu. Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa orang tuanya, Nanak G. Lanusu, tidak memiliki tanah di kawasan Tanjung dan bahwa lahan di lokasi tersebut diketahui merupakan milik Salim Albakkar. Atas dasar itu, intervenien meminta majelis hakim menolak gugatan para penggugat, menyatakan tanah sengketa sebagai milik Salim Albakkar, membatalkan hibah yang dipersoalkan dalam perkara, serta mengembalikan objek tanah kepada pihaknya.
Seiring berakhirnya seluruh upaya hukum dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, proses perkara kini bergeser dari ruang sidang ke tahap implementasi putusan. Dalam waktu dekat, tim Pengadilan Negeri Luwuk bersama para pihak akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan konstatering sebagai dasar pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Pelaksanaan konstatering menjadi penanda bahwa sengketa lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade memasuki fase akhir penyelesaian. Tahapan ini diharapkan tidak hanya memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mengakhiri konflik berkepanjangan mengenai kepemilikan lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton. (Ai)













