Example 970x250
Berita  

Ribuan Hektare Kebun Sawit Milik PT KLS di Banggai Disegel Tim Satgas PKH

banner 120x600

BANGGAI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kembali bertindak tegas, dengan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang beroperasi di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/7/2025).

Kegiatan ini ditandai dengan pemasangan plang larangan di atas lahan seluas kurang lebih 1041,73 hektare yang ditanami kelapa sawit, padahal area tersebut masuk dalam wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI). Sesuai regulasi, komoditas sawit tidak diperkenankan berada di kawasan tersebut.

Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Resort Kehutanan wilayah Kecamatan Toili, Jaharudin SH, yang ditemui media ini, Rabu (30/7/2025) menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga kelestarian hutan serta memastikan pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan hukum.

“Kawasan HTI seharusnya digunakan untuk komoditas yang mendukung rehabilitasi dan pembangunan hutan produksi, bukan untuk sawit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jaharudin menegaskan bahwa pemasangan plang bertuliskan larangan merupakan bentuk pengambilalihan lahan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Melalui plang tersebut, masyarakat atau pihak lain dilarang memasuki, merusak, memanen, menjual, atau menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang.

Menurutnya, tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan aturan di sektor kehutanan. Perubahan peruntukan kawasan hutan tanpa prosedur resmi bisa berdampak besar terhadap ekosistem dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan, kata dia, dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 sebagai kelompok tugas lintas sektor, yang terdiri dari instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum. Tugasnya meliputi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud tata kelola kehutanan yang tertib, berorientasi pada kelestarian lingkungan, dan menjunjung kepastian hukum,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *