BANGGAI — Polemik rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/Pdt/1997 kembali memunculkan perbedaan pandangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif di Sulawesi Tengah. Di satu sisi, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menegaskan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban konstitusional yang tidak boleh diintervensi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar tahapan tersebut mempertimbangkan potensi dampak sosial di masyarakat.
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., menilai pemerintah sebagai unsur eksekutif semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, bukan memberikan ruang yang dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap penolakan pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurutnya, Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), sehingga setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang wajib dihormati. Pelaksanaan tahapan putusan pengadilan, termasuk konstatering, merupakan ranah yudikatif yang harus terbebas dari intervensi.
Ia menegaskan, apabila masih ada pihak yang merasa memiliki hak atau menemukan bukti baru (novum), jalur penyelesaiannya adalah melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, bukan dengan mengerahkan massa ataupun menghambat jalannya proses hukum.
Suhendra juga mengingatkan pentingnya menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menegakkan asas equality before the law. Menurutnya, pihak Salim [Al Bakar sebagai pemenang perkara berdasarkan Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997 memiliki hak hukum yang sama dan wajib memperoleh perlindungan negara.
“Sikap pejabat publik terhadap putusan pengadilan akan menjadi contoh bagi masyarakat. Jika pejabat menunjukkan sikap yang berpotensi melemahkan pelaksanaan putusan, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dapat terkikis,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, pemerintah juga memikul tanggung jawab menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (13/7/2026), Anwar Hafid menyarankan agar PN Luwuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak terkait sebelum memasuki tahapan konstatering.
Menurut gubernur, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi agar dinamika sosial yang pernah terjadi dalam riwayat panjang perkara itu tidak kembali terulang.
Menanggapi usulan tersebut, Suhendra mengatakan pengadilan sebenarnya telah menempuh berbagai pendekatan persuasif. PN Luwuk telah membuka ruang aduan khusus bagi masyarakat yang berada di kawasan Tanjung Sari dan melakukan koordinasi serta komunikasi langsung dengan warga untuk memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepahaman.
“Kami sudah membuka ruang aduan khusus bagi masyarakat Tanjung Sari. Koordinasi bersama warga juga telah kami lakukan. Namun, semua itu tidak sesuai harapan karena masyarakat tetap pada pendiriannya,” kata Suhendra.
Ia menegaskan bahwa konstatering bukanlah eksekusi pengosongan lahan, melainkan tahapan pencocokan objek sengketa sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengadilan berkewajiban menjalankan proses tersebut setelah adanya permohonan dari pihak yang memenangkan perkara.
“Putusannya sudah selesai. Permohonan pelaksanaan konstatering ini dimohonkan oleh pihak yang memenangkan perkara. Silakan pemerintah atau pihak terkait berkoordinasi dengan pihak pemenang perkara,” tegasnya.
Suhendra menambahkan, ruang komunikasi yang diusulkan pemerintah tetap terbuka sepanjang dilakukan dengan para pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak mengubah posisi pengadilan sebagai lembaga yudikatif yang wajib melaksanakan tahapan konstatering sesuai amanat hukum.
Pernyataan kedua pihak itu memperlihatkan adanya dua kepentingan yang sama-sama ingin dijaga, yakni penegakan supremasi hukum di satu sisi dan pencegahan konflik sosial di sisi lain. Bagaimanapun, pelaksanaan Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997 kini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga kondusivitas di Kabupaten Banggai.(Ai)













