BANGGAI – Suasana ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Rabu (15/7/2026) seketika hening saat Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, menyampaikan pesan sarat ketegasan di hadapan perwakilan massa aksi. Ia melayangkan peringatan keras kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) agar menjaga netralitas dan tidak memicu polarisasi dalam penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari.
Di awal penyampaiannya, suasana yang semula tegang sempat mencair saat Suhendra dengan hangat mengapresiasi para pengunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Namun, setelah itu, nada bicaranya kembali berwibawa saat menyoroti cara kerja Satgas PKA yang dinilai rawan memicu gesekan di masyarakat.
“Jangan adu domba antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, begitupula masyarakat dengan Pengadilan Negeri,” tegas Suhendra di hadapan perwakilan warga yang menyimak dengan saksama.
Menuntut Peran Mediator yang Adil
Dengan gestur yang tenang namun lugas, Suhendra mengingatkan bahwa jalan keluar dari konflik agraria menuntut Satgas PKA untuk berdiri di tengah. Satgas harus menjadi fasilitator yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
Ia menyayangkan jika ada upaya pendampingan hukum atau advokasi yang terkesan tebang pilih. Langkah sepihak seperti itu, menurutnya, justru berpotensi memicu kecurigaan publik dan memperpanjang rantai konflik horizontal.
“Kalau membantu menyelesaikan persoalan Tanjung Sari, jangan hanya pihak masyarakat tertentu yang diadvokasi. Jangan sepihak,” ujarnya menekankan pentingnya keseimbangan sikap.
Hukum Privat Bukan Panggung Politik
Lebih lanjut, Suhendra memberikan edukasi hukum yang menohok terkait karakteristik perkara yang sedang dihadapi. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyamakan proses hukum dengan panggung politik yang bisa digoyang oleh lobi-lobi tertentu.
“Kepaniteraan jangan diarahkan dengan lobi-lobi seperti politikus untuk dapat mengubah putusan yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Pahamilah karakter hukumnya, karena dalam hukum perdata ini bersifat hukum privat,” jelas Suhendra meluruskan.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum perdata, penyelesaian kasus Tanjung Sari a quo tidak terlepas dari kepentingan pihak pemohon. Pengadilan tidak bergerak berdasarkan intervensi politik, melainkan berdasarkan permohonan yuridis yang sah.
Eksekusi Adalah Mahkota Pengadilan
Pandangan Suhendra kemudian mengarah pada fakta hukum yang tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan bahwa ahli waris Salim Al Bakar memegang hak konstitusional yang sah dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagi PN Luwuk, putusan inkrach.dan proses eksekusi adalah marwah penegakan hukum yang wajib dijalankan.
“Selagi ada permohonan untuk proses eksekusi sebagai realisasi dari mahkota pengadilan, yakni putusan yang inkrach sepanjang itu pula harus kami proses dan laksanakan,” cetusnya memastikan bahwa hukum harus tegak lurus tanpa memandang kelompok demi menghindari benturan fisik di lapangan.
Pertemuan siang itu akhirnya ditutup dengan sebuah harapan besar. Suhendra meminta Satgas PKA kembali ke khitahnya sebagai mediator yang independen. Baginya, penyelesaian sengketa Tanjung Sari tidak boleh menyisakan bara dalam sekam, melainkan harus melahirkan ketenangan sosial sekaligus menjamin kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi semua pihak. (Ai)













