BANGGAI — Sikap Polresta Banggai yang mengajukan permohonan penundaan bantuan pengamanan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, menuai kritik.
Kritik tersebut disampaikan Surip Suludani, SH, seorang aktivis yang sebelumnya berada bersama masyarakat Tanjung Sari dalam melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Surip menilai, sikap Polresta Banggai yang meminta penundaan pengamanan justru berpotensi menghambat proses hukum yang sedang dijalankan Pengadilan Negeri Luwuk.
“Potensi penolakan masyarakat seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengamanan dan melakukan pencegahan konflik, bukan alasan untuk menghentikan atau menunda proses hukum,” tegas Surip. Rabu malam (18/8/2026).
Kritik itu merujuk pada surat Polresta Banggai Nomor B/2/2/VIII/HUK.12.8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam surat tersebut, Polresta Banggai mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan konstatering dengan alasan adanya penolakan masyarakat serta belum dilaksanakannya rapat Forkopimda.
Menurut Surip, konstatering merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan pengadilan untuk mencocokkan objek perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, keberadaan aparat keamanan dibutuhkan agar proses tersebut dapat berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada potensi gangguan keamanan, tugas kepolisian justru memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Jangan sampai karena ada penolakan, proses hukum yang sedang dijalankan pengadilan malah ikut terhambat,” ujarnya.
Surip menegaskan, kritik tersebut tidak berarti mengabaikan kondisi masyarakat Tanjung Sari. Ia mengaku pernah berada di barisan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan 2351/K/Pdt/1997.
Namun, menurutnya, posisi tersebut tidak menghilangkan pentingnya kepastian hukum. Pemerintah dan aparat keamanan, kata dia, harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat dan kewajiban menghormati proses peradilan secara proporsional.
“Dulu saya berdiri bersama masyarakat Tanjung Sari dalam melakukan perlawanan. Tetapi sekarang persoalannya adalah bagaimana negara memastikan proses hukum berjalan dengan aman, tertib dan sesuai koridor hukum,” kata Surip.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak semestinya kehilangan wibawa hanya karena adanya penolakan di lapangan.
Surip meminta Kapolresta Banggai segera memberikan dukungan pengamanan kepada Pengadilan Negeri Luwuk dalam pelaksanaan konstatering. Ia juga meminta seluruh unsur Forkopimda tidak menjadikan potensi konflik sebagai alasan untuk menghambat proses hukum.
“Negara harus hadir. Polisi harus mengamankan proses hukum, bukan justru membuat proses hukum tertunda,” tegasnya.
Menurut Surip, persoalan Tanjung Sari bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
“Kalau putusan yang sudah inkracht masih bisa terhambat karena tekanan massa, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan Tanjung Sari, tetapi wibawa hukum dan negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.(Ay)













