BANGGAI — Peran kepolisian dalam pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan menjadi sorotan dalam polemik lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk. Kuasa hukum pihak pemohon, Surip Suludani, mendesak kepolisian memberikan dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Surip menilai potensi kerawanan di lapangan tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tanpa kepastian. Menurutnya, persoalan keamanan harus dijawab dengan kesiapan personel, strategi pengamanan dan koordinasi lintas sektor.
“Jangan jadikan alasan keamanan untuk meminta penundaan Konstatering. Tugas kepolisian adalah memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan hukum,” tegas Surip.
Ia merujuk Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengamanan Eksekusi Putusan Pengadilan.
Warga Masih Bertahan
Di sisi lain, sejumlah warga masih bertahan atau menguasai kawasan yang menjadi objek perkara. Kondisi tersebut membuat Surip mempertanyakan dasar hukum warga yang tetap berada di lokasi setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Surip merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 sebagai salah satu dasar hukum dalam perkara Tanjung Sari.
“Kalau putusan sudah inkrah, kenapa masih ada pihak yang bertahan? Ini negara hukum,” katanya.
Menurutnya, keberatan warga tetap harus dihormati. Namun, keberatan tersebut tidak otomatis menggugurkan putusan pengadilan.
Jika terdapat klaim atau persoalan hukum baru, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan mempertahankan penguasaan fisik terhadap objek perkara tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
Surip menegaskan pelaksanaan putusan harus tetap dilakukan secara prosedural dan manusiawi. Kepolisian, kata dia, tidak hanya dituntut menjaga keamanan, tetapi juga memastikan proses berjalan profesional dan proporsional.
“Penguasaan fisik tidak boleh mengalahkan putusan pengadilan. Tetapi pelaksanaan putusan juga harus dilakukan secara prosedural dan manusiawi,” ujarnya.
Ia menilai polemik Tanjung Sari menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah.
Surip diketahui pernah berada di barisan depan gerakan perlawanan Tanjung Sari pada 2017/2018 sebelum kini menjadi kuasa hukum dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pengalaman panjang perkara Tanjung Sari menunjukkan bahwa kepastian hukum dan pendekatan kemanusiaan harus berjalan bersamaan.
“Wibawa putusan pengadilan harus dijaga, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kemanusiaan,” pungkasnya.(Ay)













