BANGGAI — Penasihat Hukum Dianti Padja, Endy Sugianto, SH, MH, mengaku baru mengetahui pencabutan laporan polisi yang dilakukan Djamaludin alias Midun melalui pemberitaan BanggaiKece.id pada 31 Agustus 2026.
Endy mengatakan, pencabutan laporan merupakan hak pelapor. Namun, apakah laporan tersebut dapat dicabut dan apa konsekuensi hukumnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Banggai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seorang pelapor mencabut laporan adalah hak dari pelapor. Mengenai bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, dikembalikan kepada kewenangan penyidik Polresta Banggai dengan melihat aturan hukum yang berlaku,” kata Endy.
Menurut Endy, kliennya sebagai terlapor telah memenuhi panggilan penyelidik Polresta Banggai dan memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan dana hasil pekerjaan digital Midun sebagai konten kreator.
Dalam klarifikasi tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan dana sekitar Rp70 juta dari rekening bank milik Midun.
Namun, Endy menyatakan angka tersebut tidak dapat dilihat secara terpisah dari keseluruhan transaksi rekening. Ia menyebut, setelah pengelolaan pekerjaan dan rekening Midun diserahkan oleh tim konten kreator sebelumnya kepada kliennya, pemasukan yang tercatat sekitar Rp75 juta.
Di sisi lain, kata Endy, pengeluaran kliennya untuk kebutuhan perawatan dan mendukung aktivitas Midun sebagai konten kreator justru lebih besar dari jumlah pemasukan tersebut.
“Catatan transaksi lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan klien kami selama merawat dan mendukung Midun dalam melakukan pekerjaan di ruang digital sebagai konten kreator melebihi Rp75 juta,” ujarnya.
Endy menyebut rekening koran milik Midun dan kliennya telah diserahkan kepada penyelidik Polresta Banggai sebagai bahan klarifikasi.
Ia menegaskan, kelebihan pengeluaran tersebut selama ini tidak pernah dipermasalahkan dengan kliennya. Menurut dia, pengeluaran itu merupakan bentuk dukungan terhadap Midun dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pekerja digital sekaligus bagian dari peran sosial untuk penyandang disabilitas.
Selain transaksi setelah rekening dikelola kliennya, Endy meminta penyidik melihat transaksi sebelum pengelolaan tersebut diserahkan.
Ia menyebut terdapat dana sekitar Rp25 juta dalam rekening Midun yang tercatat sebelum rekening dan pengelolaan pekerjaan diserahkan oleh tim konten kreator sebelumnya kepada kliennya.
“Tim konten kreator sebelumnya seharusnya dapat juga mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Hal itu dapat dilihat di rekening koran transaksi milik Midun, kurang lebih dana sebesar Rp25 juta,” katanya.
Menurut Endy, seluruh aliran dana perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui sumber pemasukan, penggunaan dana serta pihak yang mengelola rekening pada setiap periode.
Ia menyebut total pemasukan yang tercatat dalam rekening Midun, baik sebelum maupun setelah berada dalam pengelolaan kliennya, berkisar Rp100 juta.
Karena itu, Endy mempertanyakan dasar laporan dugaan penggelapan sebesar Rp70 juta serta meminta agar transaksi sebelum dan sesudah rekening dikelola kliennya turut diperiksa.
“Siapa yang menyuruh dan menghasut Midun untuk melaporkan klien kami? Apakah Midun mengetahui konsekuensi hukumnya untuk melaporkan klien kami apabila tidak terbukti?” ujar Endy.
Endy menegaskan pertanyaan tersebut merupakan sikap dan pandangan hukum pihak terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Soroti Status Disabilitas Midun
Endy juga menyoroti posisi Midun sebagai penyandang disabilitas yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan media.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam proses hukum agar Midun tidak dimanfaatkan atau dieksploitasi, termasuk secara ekonomi.
Endy mempertanyakan apakah kapasitas Midun dalam memahami konsekuensi hukum telah menjadi pertimbangan ketika laporan polisi dibuat.
“Kalau disebut Midun tidak memahami secara memadai apa itu proses hukum dan konsekuensi pencabutan laporan, maka pertanyaannya, apakah Midun juga memahami secara memadai proses hukum dan konsekuensi membuat laporan polisi apabila tidak terbukti?” katanya.
Pertanyakan Pencabutan Kuasa Hukum
Selain pencabutan laporan, Endy juga mengaku memperoleh informasi bahwa Midun telah mencabut Surat Kuasa Khusus kepada penasihat hukumnya pada 20 Agustus 2026.
Jika informasi tersebut benar, Endy mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan etika advokat dalam menyampaikan informasi terkait perkara kepada publik.
Ia merujuk Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya ketentuan mengenai larangan advokat mencari publisitas melalui media massa terkait perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali dalam konteks menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan.
Endy juga menyinggung kewajiban advokat menjaga rahasia klien, termasuk setelah hubungan hukum antara advokat dan klien berakhir.
Menurut dia, informasi mengenai kondisi dan kelemahan klien, termasuk kapasitas seorang penyandang disabilitas, harus ditempatkan secara hati-hati dalam ruang publik.
Endy menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik Polresta Banggai untuk menilai seluruh alat bukti yang telah disampaikan, termasuk rekening koran milik Midun dan kliennya.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi sehingga persoalan tidak hanya berhenti pada angka Rp70 juta yang sebelumnya dilaporkan.
“Seluruh transaksi perlu dilihat secara utuh, baik sebelum maupun setelah rekening Midun diserahkan kepada klien kami,” kata Endy.(Ay)













