BANGGAI — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang petani di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, yang diduga melibatkan empat karyawan PT KLS, kini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut merupakan laporan polisi yang diajukan Berahmat dan sebelumnya ditangani melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Banggai setelah laporan diterima Polsek Toili.
Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/293/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 11 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, laporan polisi Nomor: LP/B/64/VI/2026/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 25 Juni 2026, atas nama pelapor Berahmat, telah ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Bahwa laporan saudara telah kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan perkara tersebut, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian keterangan dalam SP2HP.
Dengan peningkatan status tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banggai selanjutnya melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik juga dijadwalkan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut antara lain didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/859/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 10 Juli 2026.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, dugaan keterlibatan empat karyawan PT KLS belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak masih harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terkait perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ay).













