BANGGAI — Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan perlindungan tidak cukup diwujudkan melalui imbauan. Diperlukan langkah nyata, koordinasi lintas instansi, dan tindak lanjut yang jelas agar kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang layak.
Komitmen tersebut didorong Dinas Sosial Kabupaten Banggai melalui rencana pembentukan Tim Terpadu Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengemis, pemulung, dan anak jalanan terlantar.
Pembahasan rancangan Keputusan Bupati Banggai itu berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Kepala Dinas Sosial Banggai, Hariadi Bola, S.H., dan dibuka oleh Bupati Banggai yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mujiono, S.H., M.H.
Hariadi menegaskan, tim terpadu yang dirancang harus mampu menghasilkan tindakan nyata, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan.
“Tim yang dibentuk ini tidak boleh sekadar megah di atas kertas atau bersifat formalitas administratif semata. Kita butuh wadah tindakan nyata yang responsif dan berkesinambungan di lapangan,” tegas Hariadi.
Menurutnya, penanganan persoalan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai instansi karena berkaitan dengan aspek kesehatan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, serta rehabilitasi sosial.
Sejumlah unsur yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut meliputi Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan, RSUD Banggai, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, BPKAD, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, para camat se-Kabupaten Banggai, serta pendamping sosial.
Melalui kerja lintas sektor, penanganan diharapkan berjalan lebih terarah, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, penjangkauan di lapangan, asesmen kebutuhan, hingga rujukan dan rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu.
Mengutamakan Perlindungan dan Kemanusiaan
Dinsos Banggai juga menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam menangani kelompok rentan. ODGJ, pengemis, pemulung, dan anak jalanan terlantar tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan ketertiban umum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
Penanganan ODGJ perlu memperhatikan kebutuhan medis, sedangkan anak yang terlantar membutuhkan perlindungan yang mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penjangkauan, tetapi harus disertai tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Meski demikian, keberhasilan rencana tersebut akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan, termasuk kejelasan pembagian tugas, kesiapan personel, dukungan anggaran, dan konsistensi koordinasi antarinstansi.
Rapat koordinasi ini menjadi salah satu tahapan pembahasan sebelum tim terpadu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banggai.
Publik berharap langkah yang didorong Dinas Sosial tersebut dapat diwujudkan menjadi pelayanan yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Sebab, keberhasilan pemerintah dalam menangani persoalan sosial bukan hanya diukur dari terbentuknya sebuah tim, melainkan dari sejauh mana warga yang membutuhkan pertolongan memperoleh perlindungan dan pelayanan yang layak.(Ay)













