BANGGAI — Seorang pria berinisial GT (22), yang bekerja sebagai staf kampus di Kota Luwuk, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Banggai atas dugaan mengancam seorang mahasiswi berinisial H (18) melalui telepon dan pesan WhatsApp.
GT diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Pengamanan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernomor LP/B/548/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan petugas bergerak setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Menurut keterangan polisi, dugaan pengancaman terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam ancaman tersebut, terduga pelaku disebut mengancam akan mendatangi rumah korban dan membunuhnya. Keluarga korban juga diduga menjadi2w\ sasaran ancaman apabila korban tidak ditemukan.
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, H kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika melakukan klarifikasi terhadap pelapor, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri keberadaan GT. Setelah mengetahui lokasi terduga pelaku di Kelurahan Maahas, petugas langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
AKP Nur Arifin menyebut GT mengakui telah menyampaikan ancaman kepada korban melalui telepon dan WhatsApp berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi.
Polresta Banggai selanjutnya menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan pengancaman ini masih dalam penanganan kepolisian, sehingga status GT tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.*/Ay













