Example 970x250

Konstatering Tanjung Sari: Polresta Siap Koordinasi, Bupati Siap Rakor, PN Luwuk Justru Belum Siap

banner 120x600

BANGGAI — Kelanjutan konstatering perkara sengketa tanah Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi tanda tanya. Setelah sebelumnya alasan kesiapan pengamanan mengemuka, Polresta Banggai ternyata telah mengambil langkah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Bahkan, Bupati Banggai H. Amirudin telah menyatakan kesiapannya menggelar rapat koordinasi (rakor) sesuai permintaan kepolisian.

Namun, setelah kesiapan pemerintah daerah disampaikan, pihak ahli waris justru memperoleh informasi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Luwuk belum siap melanjutkan tahapan konstatering. Perubahan situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kendala sebenarnya yang menyebabkan proses pencocokan objek dan batas tanah tersebut belum juga memperoleh kepastian.

Berdasarkan penelusuran media ini, sebelumnya PN Luwuk mengajukan permohonan dukungan pengamanan kepada Polresta Banggai untuk pelaksanaan konstatering. Pada tahap awal, kesiapan pihak keamanan menjadi salah satu alasan yang mengemuka terkait belum terlaksananya kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut permohonan itu, pihak Polresta Banggai menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengamanan, kepolisian terlebih dahulu menyurati Pemkab Banggai untuk meminta dilaksanakannya rakor bersama unsur terkait.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk membahas kesiapan dan koordinasi lintas instansi sebelum pengamanan konstatering dilakukan.

Permintaan Polresta Banggai itu mendapat respons dari Bupati Banggai H. Amirudin. Bupati menyatakan kesiapannya melaksanakan rakor sesuai surat dari pihak kepolisian.

Dengan adanya respons tersebut, koordinasi yang diminta Polresta Banggai pada prinsipnya telah mendapat sambutan dari pemerintah daerah.

Namun, perkembangan berikutnya justru menimbulkan tanda tanya. Pihak ahli waris menerima informasi bahwa PN Luwuk belum siap melanjutkan konstatering.

Saat dikonfirmasi media ini di PN Luwuk, Rabu (28/10/2026), Wakil Ketua PN Luwuk, Arif Indrianto, S.H., M.H., membenarkan belum adanya kepastian waktu pelaksanaan konstatering.

Arif menjelaskan, kekosongan jabatan Ketua PN Luwuk setelah Suhendra Saputra dimutasi ke PN Kendari menjadi salah satu kendala dalam menentukan kebijakan pelaksanaan eksekusi.

“Kebijakan terkait pelaksanaan eksekusi berada pada kewenangan Ketua Pengadilan,” ujar Arif.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan jabatan Ketua PN Luwuk akan kembali diisi pejabat definitif.

Situasi ini menyisakan pertanyaan penting, setelah persoalan koordinasi dan kesiapan pengamanan mulai ditindaklanjuti, mengapa kelanjutan konstatering masih belum dapat dipastikan?

Padahal, permohonan eksekusi yang diajukan pihak ahli waris Ny. Berkah Albakkar melalui perwakilannya, Braken Akum, didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Konstatering merupakan tahapan penting untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, termasuk letak dan batas-batas tanah, sebelum proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Karena itu, kepastian mengenai kelanjutan tahapan tersebut kini menjadi hal yang dinantikan para pemohon eksekusi. Mahkamah Agung RI, khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewenangan pengadilan ketika jabatan Ketua PN mengalami kekosongan.

Sebab, persoalan yang kini mengemuka bukan lagi semata-mata kesiapan pengamanan. Kepastian tindak lanjut dari lembaga peradilan juga menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *