Example 970x250

GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan sebagai Objek Reforma Agraria

banner 120x600

BANGGAI — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai mengidentifikasi lahan seluas 260,54 hektare yang tersebar di lima desa dan kelurahan sebagai indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam menata kepemilikan dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai setelah pelaksanaan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (3/11/2026).

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa penataan objek reforma agraria perlu segera dilakukan di tengah meningkatnya dinamika penggunaan lahan, termasuk akibat masuknya investasi dan aktivitas perambahan hutan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status dan peruntukan setiap bidang tanah agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik agraria di kemudian hari.

“Kita ingin menata kembali mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” tegas Amirudin.

Berdasarkan hasil identifikasi GTRA Banggai, luas lahan 260,54 hektare tersebut terdiri atas 239 bidang tanah yang tersebar di Kecamatan Bunta, Pagimana, dan Luwuk Selatan.

Rinciannya meliputi Desa Lontio dan Desa Balanga di Kecamatan Bunta, Desa Basabungan dan Desa Lambangan di Kecamatan Pagimana, serta Kelurahan Maahas di Kecamatan Luwuk Selatan.

Dari keseluruhan objek yang terdata, sebagian besar merupakan lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Namun, terdapat area seluas 17,09 hektare di Kelurahan Maahas yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan dan belum resmi dilepaskan.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banggai, Harjiman, mengatakan hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.

“Pendataan TORA menjadi dasar agar pengelolaan dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran,” kata Harjiman.

Selain pendataan objek TORA, ATR/BPN Banggai juga mengusulkan Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, sebagai lokasi percontohan Kampung Reforma Agraria.

Program tersebut diarahkan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Komoditas yang menjadi sasaran pengembangan antara lain cabai, jagung, jambu mete, serta budi daya ikan nila.

Untuk mendukung pelaksanaannya, sejumlah instansi terkait telah menyiapkan pendampingan usaha mikro, pelatihan pengolahan pangan, serta penguatan kelembagaan kelompok tani.

Program reforma agraria di Kabupaten Banggai bukan hal baru. Pada 2020, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyelesaikan redistribusi 196 bidang tanah seluas 212,34 hektare kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh.

Melalui identifikasi 239 bidang tanah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan penataan agraria secara terarah, dengan memperhatikan status kawasan, legalitas penguasaan tanah, serta kepentingan masyarakat.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *