Example 970x250

Pemilik Lahan di Desa Pokeang Tuntut Pemerintah Desa Bertanggung Jawab atas Pembangunan Jalan Tani Tanpa Izin

banner 120x600

MORUT – Moh Yamin, pemilik lahan di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, secara resmi menyampaikan keberatannya terhadap pembangunan jalan tani yang dilakukan di atas lahannya tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan sebelumnya.

Lahan yang dimaksud selama ini ditanami tanaman tahunan seperti kakao, kayu gamal, kelapa, dan mangga. Moh Yamin mengungkapkan bahwa pembangunan jalan tani yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pokeang tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga dilakukan tanpa memperhatikan batas-batas kepemilikan yang jelas, termasuk batas alam berupa anak sungai di lokasi tersebut.

“Saya meminta Pemerintah Desa Pokeang untuk bertanggung jawab atas pembangunan jalan tani yang dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan saya sebagai pemilik lahan,” ujar Moh Yamin. Kamis (11/9/2025).

Upaya penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan sejak tahun 2024 telah dilakukan, di mana pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Desa Pokeang, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), sempat berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi ganti rugi atau solusi yang memuaskan.

Tim investigasi dari Lembaga Pemantau dan Pengawasan Kebijakan Publik (LP2KP) menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek pembangunan jalan tani tersebut, yang diduga bukan prioritas utama dan dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Moh Yamin menegaskan bahwa jika Pemerintah Desa Pokeang tidak segera memberikan penyelesaian dan ganti rugi, ia akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Palu.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai peringatan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *