BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZU (19), terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Nambo. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami tindakan pemaksaan oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu pelaku menjemput korban sepulang kerja untuk berkeliling di wilayah Kota Luwuk. Namun perjalanan berubah ketika ZU membawa korban ke sebuah lokasi sepi di pinggir pantai, tepatnya di sebuah dipan kecil di kawasan Kelurahan Kilongan.
Di tempat itulah, ZU diduga mulai merayu korban sambil melakukan sentuhan pada area sensitif. Korban yang menolak kemudian dipaksa dengan cara ditahan kedua tangannya sehingga tidak dapat melawan.
“Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ungkap AKP Nur Arifin.
Usai menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Saat diamankan, ZU mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya dan korban baru berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan kurang dari satu bulan.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim.*













