Example 970x250

Aktivis Sentral Gerakan Tanjung Sari 2017/2018 Berbalik Dukung Putusan Pengadilan, Ada Apa?

banner 120x600

BANGGAI – Perubahan sikap Suprianto Suludani atau yang akrab disapa Surip, salah satu aktivis sentral Gerakan Tanjung Sari 2017/2018, menjadi perhatian publik. Aktivis muda yang sebelumnya dikenal berada di barisan terdepan menolak putusan pengadilan dalam sengketa agraria Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kabupaten Banggai, kini justru mengajak masyarakat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perubahan sikap tersebut juga disertai kritik terbuka kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Surip menilai pemerintah provinsi seharusnya tidak membawa persoalan hukum ke dalam ranah politik, melainkan berfokus pada penyelesaian aspek sosial dan kemanusiaan.

Gambar meja kerja

Kepada media ini, Senin (20/7/2026), Surip mengakui bahwa dirinya bersama kelompoknya merupakan pihak yang pertama kali mengawali penolakan terhadap putusan pengadilan. Namun setelah mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, ia menilai semua pihak sudah sepatutnya menghormati hasil proses peradilan sebagai wujud penghormatan terhadap negara hukum.

“Dulu kami yang mengawali penolakan terhadap putusan pengadilan. Sekarang saya melihat persoalan ini harus disikapi secara rasional. Putusan yang sudah inkrah wajib dihormati demi kepastian hukum,” ujar Surip.

Menurutnya, mempertahankan sengketa di luar mekanisme hukum hanya akan memperpanjang ketidakpastian, memicu gesekan di tengah masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, ia mengajak seluruh warga Tanjung Sari menerima proses hukum yang telah selesai dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban.

“Saya mengajak seluruh warga untuk menghormati putusan pengadilan. Mari kita jaga situasi tetap aman, jangan mudah terprovokasi, dan serahkan penyelesaian perkara sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Surip juga melontarkan kritik terhadap langkah Gubernur Sulawesi Tengah dalam menyikapi persoalan Tanjung Sari. Menurutnya, apabila pemerintah provinsi ingin hadir membantu masyarakat, fokus utama seharusnya diarahkan pada perlindungan sosial dan kemanusiaan, bukan melakukan manuver politik yang dapat menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau memang Pak Gubernur mau menyikapi persoalan Tanjung Sari, beliau seharusnya masuk pada isu-isu sosial dan kemanusiaan. Selaku gubernur, beliau harus memberikan contoh kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah inkrah,” tegasnya.

Ia menilai seorang gubernur, sebagai kepala pemerintahan di tingkat provinsi, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika beliau tetap melakukan manuver politik berdasarkan kontrak politik antara beliau dengan warga Tanjung Sari, maka kami menilai seolah-olah hukum itu tidak perlu ditegakkan lagi di Bumi Sulawesi Tengah,” cetusnya.

Surip menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pendekatan politik.

“Beliau sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah harus patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara kita adalah negara hukum, jadi jangan melakukan manuver politik dalam sengketa lahan Tanjung Sari. Kalau hukum harus ditegakkan, maka tegakkan secara adil dan konsisten,” ujarnya.

Sebagai solusi, Surip menyarankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan atau bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga yang masih merasa keberatan terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut lebih konstitusional dibanding membangun narasi politik yang berpotensi memperpanjang sengketa.

“Saya sarankan kepada Pak Gubernur, silakan berikan bantuan hukum secara gratis kepada warga agar mereka dapat menempuh jalur hukum sebagai bentuk nyata penyelesaian sengketa Tanjung Sari. Jika memang masih ada pihak yang merasa dirugikan, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia. Itu jauh lebih tepat daripada melakukan manuver politik,” pungkasnya.

Perubahan sikap Surip dinilai cukup signifikan mengingat ia merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam lahirnya Gerakan Tanjung Sari 2017/2018. Pergeseran pandangannya menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa agraria tersebut seharusnya kembali berpijak pada koridor hukum setelah seluruh proses peradilan selesai dan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa agraria Tanjung Sari telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak. Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga melahirkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut dengan harapan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum, tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Surip. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *