BANGGAI – Peristiwa mengejutkan terjadi di Jalan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban dan temannya saat itu melintas di depan Klinik Irene, Kelurahan Karaton.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda. Di tengah situasi tersebut, seorang pria diduga menghampiri korban dan melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang payudara korban dan langsung melarikan diri,” ungkap AKP Arifin.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh dari korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU alias B (22) pada Rabu (5/8/2026) siang.
Penangkapan itu dilakukan sekitar sepekan setelah kejadian. SU kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banggai. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. */Ay













