BANGGAI – Narasi pertarungan ruang hidup dan dampak sosial yang selama ini digaungkan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, mendadak berbalik arah. Di balik riuh aksi penolakan konstatering yang membingkai warga sebagai korban konflik agraria, hasil investigasi media pada Minggu (26/7/2026) justru menguak fakta sebaliknya, terjadi dugaan kuat penyerobotan dan komersialisasi tanah bersertifikat milik pihak lain tanpa izin.
Fakta ini sekaligus membantah isu dampak sosial yang selama ini terus dihembuskan ke publik. Penguasaan lahan di objek sengketa nyatanya bukan bentuk pertahanan hak milik warga, melainkan praktik sewa-menyewa dan pinjam-meminjam ilegal yang dilanggengkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Akibat praktik penyerobotan tersebut, pemegang sertifikat sah yang dilindungi hukum justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak dapat mengakses maupun memanfaatkan lahan miliknya sendiri selama bertahun-tahun.
Temuan lapangan mengungkap bahwa mayoritas penghuni Tanjung Sari saat ini sebatas berstatus sebagai penyewa atau peminjam. Ironisnya, mereka tidak bertransaksi dengan pemegang sertifikat sah maupun ahli waris yang telah memenangkan perkara. Para penghuni justru membayar uang sewa kepada pihak kalah perkara yang jelas-jelas tidak lagi memiliki dasar legalitas atas tanah tersebut.
Padahal, status hukum tanah Tanjung Sari telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997. Kondisi ini menempatkan para penyewa pada posisi yang rentan, lantaran diduga kuat menjadi korban manipulasi informasi terkait status hukum tanah yang mereka tempati.
Situasi di lapangan menunjukkan adanya skema yang terstruktur, tanah bersertifikat diserobot, dikuasai, lalu dikomersialkan oleh oknum tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi, sementara isu dampak sosial dijadikan tameng untuk mengelabui publik.
Melihat fakta yang kian terang, penyelesaian polemik Tanjung Sari tidak bisa lagi ditinjau sebatas dari narasi sosial semata. Aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai didesak untuk bertindak tegas mengusut tuntas transaksi sewa ilegal serta menindak para oknum penyerobot lahan demi terciptanya kepastian hukum.(Ay)













